Home » » 3 Tersangka Kasus Suap BI Diperiksa KPK

3 Tersangka Kasus Suap BI Diperiksa KPK

JAKARTA - Tiga tersangka kasus suap berupa cek perjalanan (travel cheque) saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Seperti dikatakan Kabiro Humas KPK Johan Budi, tiga tersangka yang akan diperiksa yaitu Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhie Makmun Murod. “Tersangka akan diperiksa kasus travel cheque Miranda Goeltom,” ujar Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (9/2/2010). Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Keempatnya diduga melanggar ketentuan Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan menerima cek pelawat bernilai Rp500 juta dalam kasus ini.
Share this article :

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Ngeblog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger