Home » » 12 Orang Serbu Mapolsek, 3 Personel Polisi Tersungkur

12 Orang Serbu Mapolsek, 3 Personel Polisi Tersungkur

Jakarta – Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak diberlakukan hari Rabu ini pukul 14.35 wib, merupakan akibat ketidakberesan alias amburadulnya administrasi negara yang terdapat di Istana, utamanya ditangani Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tidak langsung ikut ‘dipermalukan’ atas adanya Putusan MK tersebut. Hal itu disampaikan Syahganda di Jakarta, Rabu (22/9), menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, dalam perkara uji materil Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap pasal 22 ayat 1 huruf d. Putusan MK itu menyatakan, jabatan Jaksa Agung harus dibatasi sesuai masa jabatan presiden serta berakhir dengan satu periode kabinet yang dibentuk presiden. Namun demikian, Putusan MK pada Hendarman tidak berlaku surut melainkan bersifat prospektif atau ke depan. “Tapi, terhitung mulai hari ini, Rabu (22/9) pukul 14.35 Wib, status Hendarman sebagai Jaksa Agung sudah tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak sah lagi menjabat Jaksa Agung, demikian halnya dengan kebijakan yang diambil Hendarman juga tidak sah sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua MK Mahfud MD. Dikatakan Syahganda, pihak Sekretariat Negara atau Istana semestinya dapat mengantisipasi jauh-jauh hari saat munculnya polemik sah tidaknya jabatan Hendarman di publik, yang kemudian diproses MK sampai terjadi pemberhentian Hendarman. Hal itu, tegasnya, mengingat jabatan Hendarman selaku Jaksa Agung dipandang sejumlah kalangan telah berakhir lama, mengikuti batas akhir usia kabinet yang dibentuk Presiden SBY periode lalu. “Mengapa Mensesneg tidak sanggup mengatasi hal ini dengan melakukan proses pemberhentian ataupun pergantian Jaksa Agung Hendarman, saat jabatan itu dipersoalan secara serius di masyarakat luas,” tanya Syahganda. Jika upaya itu dilakukan Mensesneg, lanjutnya, nama baik Hendarman bisa diselamatkan serta tidak perlu diberhentikan melalui keputusan institusi hukum, yang tentu saja berdampak merusak citra Hendarman sebagai penegak hukum. Menurut Syahganda, pihak Sekretariat Negara yang dimpimpin Sudi juga seharusnya mengambil langkah tepat dengan merespon positif adanya putusan MK, sekaligus menyiapkan pengganti Jaksa Agung. Ia menambahkan, Mensesneg tidak perlu bersikukuh melawan putusan MK dengan menjelaskan Hendarman tetap Jaksa Agung yang sah. “Aneh, kan, masak sudah diputuskan tidak sah lalu ngotot ingin melawan putusan MK. Dengan mengatakan Hendarman tetap sah berstatus Jaksa Agung, Mensesneg melakukan pembangkangan pada putusan hukum,” tandas mantan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES) ini. Diharapkan, dengan merespon secara positif atas putusan MK, Mensesneg justru tidak bertindak mengorbankan citra ataupun mempermalukan Presiden SBY di depan hukum dan publik.
Share this article :

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Ngeblog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger