Home » » Malaysia kekurangan PRT, Indonesia masih tunggu berunding

Malaysia kekurangan PRT, Indonesia masih tunggu berunding

Indonesia masih tetap akan menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia meskipun negara itu mengalami kekurangan tenaga pembantu rumah tangga asing.

Baru-baru ini Asosiasi Agen Pembantu Rumah Tangga Asing Malaysia (PAPA) melaporkan ribuan keluarga di Malaysia terkena dampak krisis kekurangan PRT asing di negara itu.

Organisasi itu memperkirakan setiap bulan Malaysia membutuhkan sekitar 7.000 PRT asing untuk menggantikan mereka yang harus pulang karena kontrak kerja mereka sudah habis.

Krisis ini terjadi sejak Indonesia, negara penyedia PRT asing terbesar bagi Malaysia, menghentikan sementara pengiriman TKI pada pertengahan tahun 2009 karena sejumlah kasus penganiayaan tenaga kerja wanita Indonesia di tangan majikan mereka.

Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Kementrian Tenaga Kerja, Roostiawati, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak Malaysia mengenai perundingan berikutnya mengenai memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman mengenai hak-hak para TKI, khususnya pembantu rumah tangga Indonesia, di Malaysia.

"Kita sudah siap untuk merundingkan kembali. Sebetulnya persoalannya sederhana. Dari apa yang sudah disepakati dan tertuang di dalam letter of intent (LOI) itu, tinggal kita angkat menjadi MOU. Diantaranya adalah holding passport, paspor diserahkan kembali kepada TKI, kemudian libur satu hari dan standar gaji yang sesuai dengan pasar yang ada," kata Roostiawati.

Menurut Roostiawati dengan ditandatanganinya LOI itu pada bulan Mei 2010 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Tenaga Kerja Malaysia Dato Seri Hishammudin Tun Hussein, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Malaysia Najib Razak di Kuala Lumpur, sebetulnya ketiga hal tersebut sudah disepakati oleh kedua negara.

Namun menurutnya pihak Malaysia masih belum menyetujui beberapa hal dalam LOI itu dan memberikan tawaran baru.

"Misalnya soal paspor. Di dalam LOI sudah jelas bahwa paspor dikembalikan kepada TKI. Tetapi Malaysia masih datang dengan dokumen yang baru. Kami tidak menginginkan itu," tambah Roostiawati.

Roostiawati mengatakan pihaknya melihat situasi kekurangan pekerja domestik asing di Malaysia ini sebagai peluang untuk mempercepat proses perundingan.

"Kita memang ada peluang. Tetapi jangan lupa, kita tidak boleh mengabaikan perlindungan bagi TKI. Sehingga moratorium tetap belum kita cabut."

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

17 Januari 2011 pukul 04.46

ya sudahlah kalau bisa, kenapa tidak di stop saja, suruh bekerja di negeri sendiri apa salahnya sih?!?!?

17 Januari 2011 pukul 04.59

betul bgt mas,klo bisa buka lwongan kerja d indonesia,biar wrga kita tdak cari nafka ampe jauh gitu dah,..

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Ngeblog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger