Jakarta - Paripurna DPR soal Century sudah memutuskan sikap politik. Jika KPK tidak menindaklanjuti, FPDIP mengancam akan memberikan sanksi kepada KPK dalam hal pengawasan.
"Apabila rekomendasi itu tak juga dijalankan KPK, kami akan berupaya lewat fungsi pengawasan, lesgislasi, dan penganggaran. Di Komisi III DPR pernah terjadi, anggaran Kejaksaan Agung tak ditambah seperti yang diminta. Karena kami menilai, kinerjanya jelek," kata anggota Pansus Century Eva Sundari di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2010).
Untuk memastikan rekomendasi pansus dijalankan pihak penegak hukum, DPR akan membuat tim pengawas. Tim pengawas akan bekerja selama tiga bulan dan bisa diperpanjang per tiga bulan untuk mengontrol kinerja KPK menindaklanjuti rekomendasi DPR.
"Nanti akan dievaluasi, ada perkembangan atau tidak," ucap Eva saat bersaksi di sidang pra peradilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK.
Eva juga mengatakan, hak angket yang diinisiasi anggota DPR ditujukan untuk memperkuat posisi KPK dalam penanganan perkara Bank Century. Sebab, menurut Eva, penanganan kasus tersebut sempat maju-mundur di KPK.
"Awalnya kami senang, karena KPK terlihat bergerak cepat. Tapi saya baca di koran, masih gelar-gelar perkara," ujarnya.
(Ari/yid)

Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda !