DENPASAR - I Ketut Agus Adi Putra (19) memang nekat, bayangkan masih bersekolah sudah berani mencuri. Tidak main-main, yang dicuri tersebut emas senilai Rp123 juta lebih.
Adi Putra yang besekolah di sebuah SMK di Badung, digiring ke kantor polisi karena terlibat pencurian emas. "Setelah kami hitung, total nilai emas yang dicuri mencapai Rp123 juta lebih," kata Perwira Humas Polres Badung, Kompol Putu Indrajaya, Rabu, (10/03/2010).
Sejumlah perhiasan emas telah dijual kepada penadah, namun anehnya, justru perhiasan emas lainnya senilai puluhan juta rupiah, dibuang ke sebuah tong sampah di Jalan Hasanudin Denpasar dan hingga kini belum ditemukan.
Peristiwa yang menggiring Agus bermula pada Selasa 23 Februari lalu, saat itu Agus yang tinggal di Banjar Undaki, Kabupaten Badung ini datang ke rumah tetangganya yang bernama AA Ngurah Oka Danan Jaya. Di rumah yang hanya bersebelahan dengan tempat tinggalnya itu, Agus menyelinap masuk lewat jendela.
Begitu masuk ke rumah, Agus langsung menuju kamar Oka yang tidak terkunci. “Saat itu situasi sepi karena korban sedang keluar, jadi pelaku leluasa mengambil perhiasan emas. Begitu perhiasan di tangan, langsung dijual ke penjual emas. “Berdaasar pengakuanya, tersangka sudah dua kali mencuri emas di tempat tersebut," ucap Indrajaya.
Adapun jumlah emas milik korban yang bekerja di sebuah bank itu terdiri dari tiga kalung emas, tiga gelang ukuran besar, cincin, dua permata giwang, satu permata mirah delima. “Dua cincin dan giwangnya sudah dijual senilai Rp8 juta,” paparnya.
Namun anehnya, 2 permata giwang dan 1 permata mirah justru dibuang oleh tersangka ke dalam tong sampah di Jalan Hasanudin. “Padahal mirah delima itu nilainya puluhan juta, dia buang barang bukti guna menghilangkan jejak,” urainya.
(teb)

Posting Komentar
Terima kasih atas komentar anda !