Home » » Cyber-Bullying Untuk Jatuh Dalam Tindak Pidana Berdasarkan UU Anti-Bullying Baru

Cyber-Bullying Untuk Jatuh Dalam Tindak Pidana Berdasarkan UU Anti-Bullying Baru

Boston, May 4, (NEWS THAINDIAN) Menurut laporan terbaru anti-bullying RUU yang disahkan oleh majelis Massachusetts baru-baru ini telah ditandatangani oleh Gubernur pada hari Senin. The Governor Deval Patrick signed the bill without any further delay in the wake of the recent deaths of two students who were bullied at school and later committed suicide due to the immense mental harassment that they had faced from their classmates. Gubernur Deval Patrick menandatangani RUU itu tanpa ada penundaan setelah kematian baru-baru ini dua siswa yang ditindas di sekolah dan kemudian bunuh diri karena pelecehan mental yang sangat besar bahwa mereka telah menghadapi dari teman sekelas mereka. Pada hari Senin sedangkan hukum disahkan oleh Gubernur, ibu dari salah satu korban, Sirdeaner Walker tagihan disebut sebagai momen DAS. She recalled how her 11 years-old son Carl Walker-Hoover was dragged to death with the Anti-gay bullying remarks. Dia ingat bagaimana 11 tahun dia berusia putra Carl Walker-Hoover diseret sampai mati dengan komentar bullying Anti-gay. She added that in the same way, 15 year-old Phoebe Prince, a South Hadley high School girl was forced to take her life after she was bullied ruthlessly with sexist remarks. Dia menambahkan bahwa dengan cara yang sama, 15 tahun Phoebe Pangeran, Hadley Selatan Sekolah tinggi gadis dipaksa untuk mengambil hidup setelah ia diganggu kejam dengan komentar seksis. The new anti-bullying bill will provide protection to such young people who often fall victim to bullying. RUU anti-bullying baru akan memberikan perlindungan kepada orang-orang muda seperti yang sering menjadi korban bullying. RUU anti-bullying yang telah berubah dengan hukum dengan tanda tangan Gubernur tidak hanya memperhitungkan verbal bullying di sekolah, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik mental, atau bahkan cyber-bullying. The cyber-bullying has been included into the bill keeping in mind the broadened horizon of the present generation students who venture into the Cyber world at a tender age. cyber-bullying ini telah dimasukkan ke dalam RUU mengingat memperluas cakrawala mahasiswa generasi sekarang yang usaha ke dunia Cyber pada usia tender. Many children use the social networking websites to bully their classmates and also create hostile environment for them. Banyak anak menggunakan situs jaringan sosial untuk teman-teman sekelas menggertak mereka dan juga menciptakan lingkungan yang tidak bersahabat bagi mereka. The new law requires the school authorities not only to investigate any such cases of bullying at school but also report it to the authorities concerned. Undang-undang baru membutuhkan pihak sekolah tidak hanya untuk menyelidiki setiap kasus-kasus bullying di sekolah tetapi juga melaporkannya kepada instansi yang bersangkutan.
Share this article :

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Belajar Ngeblog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger